Archive for November, 2014

Studi Kasus Bisnis

Posted: November 14, 2014 in Tugas Pengantar Bisnis

Studi Kasus Bisnis Informatika

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mendapat tempat berarti dalam peta perekonomian nasional sesudah berlangsungnya krisis moneter 1998. Pada masa dimana perusahaan-perusahaan besar tumbang akibat guncangan sendi-sendi dasar perekonomiannasional, UKM justru menunjukkan konsistensi yang dapat dibanggakan. Tercatat justruUKM yang mengakibatkan perekonomian Indonesia terutama dalam sektor real tetap bertahan sehingga tidak mengalami kehancuran total.Perkembangan pertumbuhan UKM sendiri menunjukkan tingkat pertumbuhanyang menggembirakan. Semakin banyak UKM muncul sesudah krisis ekonomi berlangsung. Sayangnya, perkembangan secara kuantitas tersebut belum dapat diikutidengan perkembangan secara kualitas. Tercatat banyak UKM yang kemudian harusgulung tikar diakibatkan banyak hal namun diduga banyak karena kesalahan dalam bidang manajemen.Bagaimana sebenarnya UKM tersebut menjalankan unit usahanya? Faktor-faktor apa saja yang dapat menghambat pertumbuhan suatu UKM dalam usahanya? Riset iniakan mencoba melacak jawabannya.

Metoda

Riset dilakukan di suatu tempat pangkas rambut di kawasan Banyumanik padahari Kamis, 8 November 2007 pukul 14.30-16.00 WIB. Metode yang dilakukan denganwawancara tak terstruktur. Periset datang dengan tersamar tanpa menunjukkan identitassebagai seorang periset terlebih dahulu namun mengambil posisi sebagai pelanggan yangdatang memanfaatkan jasa potong rambut. Diharapkan dengan keberadaan posisi pengamat yang tidak nampak maka akan muncul keterbukaan informasi tanpa ada rasasegan dari pihak yang diwawancara. Untuk memenuhi etika riset maka nama nara sumber dan lokasi riset tidak disebutkan dalam laporan ini secara terang.

Hasil Riset

Hasil pengamatan menunjukkan beberapa temuan yang dapat dikemukakansebagai berikut. UKM tersebut dijalankan oleh karyawan, bukan langsung oleh pemilik usaha, secara sistem bagi hasil 50:50. Segala keperluan yang bersangkutan dengan jalannya usaha seperti sewa tempat, pembelian peralatan, dilaksanakan oleh pemilik usaha sehingga karyawan tinggal menjalankan tugasnya memotong rambut pelanggan.Segala kebutuhan terkait usaha dilaporkan oleh karyawan kepada pemilik usaha ketikadia datang berkunjung.Pemilik usaha ternyata tidak hanya memiliki satu unit usaha namun sudahmempunyai cabang di beberapa tempat. Pemilik usaha sendiri dulunya adalah pemangkasrambut handal yang sudah memahami seluk beluk usaha tersebut. Meskipun sudah berumur namun kehandalan teknik mencukur yang dimilikinya masih diakui olehkaryawan yang diwawancarai.

UKM tersebut mempekerjakan tiga orang pegawai yang kebetulan pada saat riset berlangsung hanya tinggal satu pegawai yang sedang menjalankan tugasnya melayani pelanggan sedangkan dua orang lagi sedang keluar tanpa kejalasan informasikeberadaannya. Hal ini menunjukkan tingkat kedisiplinan yang rendah di kalangankaryawan yang bekerja mengingat seharusnya mereka berada di tempat tugas karenamasa tersebut masih dapat disebut sebagai masa produktif kedatangan pelanggan.Kemudian diketahui bahwa UKM tersebut mempekerjakan pegawai yang berasaldari satu desa di daerah Magelang. Pola perekrutan biasanya berlangsung dari mulut kemulut atau saling mengajak satu sama lain. Berdasarkan keterangan karyawan tersebutmaka didapatkan bahwa dia bekerja di UKM itu berdasarkan ajakan dari pamannya yangdulu juga bekerja disana meskipun sekarang sudah keluar dan mendirikan unit usahasendiri di daerah lain.Setelah masa perekrutan biasanya karyawan yang masih baru diajarkan caramemotong rambut sambil membantu di unit tersebut. Pelatihan tersebut dijalankan dengan sistem kerja semacam magang dengan pengawasan dan pelatihan langsung dari pemilik usaha

. Setelah dinyatakan dapat menjalankan sendiri maka pemilik usaha sedikitdemi sedikit melepaskan unit tersebut untuk dijalankan karyawan tersebut dengan pengawasan sesekali waktu. Skenario lain adalah karyawan tersebut diberi kepercayaanmemegang satu unit usaha yang baru dibuka di tempat lain.Pengawasan yang dilakukan oleh pemilik terhadap UKM berlangsung secaralonggar dan lebih banyak berdasarkan kepada kepercayaan terhadap karyawan.

Kunjungan dilakukan sesekali waktu oleh pemilik mengingat banyaknya unit usaha yangdipunyainya. Kunjungan tersebut juga tidak dilakukan secara intensif namun hanyasepintas lalu saja.

Berdasarkan keterangan hasil wawancara maka didapatkan bahwa pengawasanmenjadi titik lemah dari UKM tersebut. Laporan penjualan yang diberikan kepada pemilik tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya dalam artian lebih sedikit sehingga jumlah bagi hasil yang diterima pemilik tidak seperti seharusnya. Pembelian peralatansering mengalami penggelembungan harga sehingga pemilik usaha harus mengeluarkan jumlah uang yang lebih dari yang seharusnya dikeluarkannya.

Titik lemah kedua adalah seringnya masuk dan keluarnya karyawan dari UKM.Selain bekerja di tempat lain, kerap kali karyawan yang keluar mendirikan usaha serupadi tempat lain. Karyawan yang diwawancarai menceritakan bahwa dia juga bercita-citamendirikan usaha serupa setelah modal yang terkumpul sudah cukup.Titik lemah ketiga yang dijumpai adalah posisi pemilik usaha yang lemah. Hal initerkait dengan pengawasan yang lemah dari pemilik dan juga terkait dengan ketiadaanikatan terhadap karyawan. Karyawan bebas masuk dan keluar sewaktu-waktu dan pemilik usaha tidak dapat berbuat apapun untuk mencegahnya. Dengan kemampuan yangdimilikinya sesudah bisa mencukur rambut dan dengan pengetahuannya tentang jalannyausaha tersebut maka karyawan dapat sewaktu-waktu mengancam pemilik usaha apabilaterjadi satu masalah sehingga pemilik kelimpungan karena harus mencari karyawan barudan memberikan pelatihan lagi.

Dari sudut pandang karyawan maka didapatkan bahwa tindakan-tindakan tersebutdilakukan karena perasaan ketidak adilan bahwa merekalah yang bekerja keras sedangkan pemilik usaha hanya tinggal menerima hasil bersih saja. Mereka melihat posisi tawar mereka yang lebih kuat sehingga dapat melakukan hal-hal sebagaimana disebutkansebelumnya. Apabila terjadi keberatan dari pemilik usaha terhadap apa yang merekalakukan maka mereka akan dengan mudah mengancam keluar.

Meskipun demikian terdapat satu rasa terima kasih yang tulus dari karyawantersebut kepada pemilik usaha karena bagaimanapun dia yang mengajarkan bagaimanacara memangkas rambut, suatu keahlian yang bermanfaat dalam mencari penghidupan,dan telah memberi kesempatan bekerja kepada karyawan tersebut. Besar kemungkinan didesa asal dulunya mereka adalah pengangguran yang belum bekerja sebelum akhirnyamemutuskan ikut ke kota mengikuti salah satu teman atau saudaranya yang bekerja di pangkas rambut.

Penutup

Hasil riset menunjukkan bahwa UKM dijalankan dengan sistem kepercayaansemata dari pemilik terhadap karyawannya. Lemahnya pengawasan ini dapat berakibat penyimpangan-penyimpangan yang akan merugikan UKM. Nilai tawar yang tinggi yangdimiliki karyawan juga menjadikan karyawan dapat dengan mudah masuk dan keluar UKM yang akan dapat mengganggu kestabilan jalannya usaha. Hal ini juga berakibat pada rendahnya disiplin karyawan yang akan berimbas pada kualitas layanan yangdiberikan kepada pelanggan.

Karyawan sendiri merasakan ketidakadilan dimana dia bekerja sedangkan pemilik tinggal menikmati hasilnya. Ketidak adilan tersebut dilawan dalam bentuk  penyelewengan-penyelewengan yang dimungkinan karena lemahnya pengawasan dan nilai tawar yang tinggi. Karyawan juga menjadikan pekerjaannya sebagai batu loncatansebelum membuka unit serupa di daerah lain setelah cukup modal terkumpul.Bagaimanapun juga karyawan tetap menghargai pemilik usaha karena telah memberikanilmu dan kesempata bekerja setelah di kota setelah dia menganggur di desa.

Sumber:

http://www.academia.edu/4751552/Manajemen_Usaha_Kecil_dan_Menengah_Hasil_Wawancara_Studi_Kasus_Tempat_Pangkas_Rambut_di_Banyumanik

Disusun Oleh:

Panji Suryo Nugroho, S.Kel

Badan Usaha (Part 3)

Posted: November 14, 2014 in Tugas Pengantar Bisnis

Contoh Badan Usaha pada Bidang IT

Jakarta Komunikasi

Berawal dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penataan bangunan menara Telekomunikasi di Provinsi DKI Jakarta maka dikeluarkanlah Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2006 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam upaya penataan tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkehendak untuk melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang telekomunikasi.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendirikan Badan Usaha yang bergerak dalam bidang Telekomunikasi dengan membentuk anak perusahaan PT. Jakarta Propertindo melalui surat Gubernur Nomor 1762/-071.24. yaitu PT. Jakarta Komunikasi. Akta Pendirian Perseroan tertuang dalam Anggaran dasar Pendirian PT. Jakarta Komunikasi dengan Akta Notaris Nomor 6 tanggal 2 Oktober 2006, dengan Akta Perubahan Terakhir Nomor 31 dan Nomor 32 Tanggal 13 Pebruari 2007 dibuat dihadapan Sutjipto, SH. Notaris di Jakarta.

Dalam perkembangannya kegiatan usaha Perseroan diperluas sebagai mana tertuang dalam Anggaran dasar Perseroan yang diterjemahkan kedalam visi dan misi Perseroan.

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan

Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di bidang pembangunan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha bidang telekomunikasi, pembangunan sarana prasarana jaringan telekomunikasi serta menjalankan usaha bidang jasa telekomunikasi umum dan penyedia dan pemanfaatan multimedia melalui perangkat telekomunikasi.

Visi, Misi, dan Nilai Perseroan

Visi Perusahaan

Dalam memposisikan diri, persepsi terhadap usaha, serta menjalankan perannya, maka seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap perusahaan telah bersepakat bahwa Jakarta Komunikasi ingin “ Mewujudkan Jakarta sebagai kota jasa dan layanan terintegrasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi”.

Misi Perusahaan

Visi tersebut di atas selanjutnya diterjemahkan dalam acuan – acuan idealisme yang ingin dipegang dan ditetapkan sebagai misi bersama yaitu:

  1. Menyediakan infrastrktur telekomunikasi sesuai dengan RTRW dan estetika kota.
  2. Menyediakan infrastrktur teknologi informasi komunikasi sampai kepada pelanggan akhir korporasi.
  3. Membangun jasa dan layanan berbasis internet dengan teknologi terbaik.
  4. Menumbuh kembangkan “Masyarakat berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi”.
  5. Memfasilitasi program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
  6. Memberikan hasil – hasil terbaik (benefit) bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dan lingkungan.
  7. Menjadi teladan bagi BUMD lain dalam prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat (good corporate governance)

Nilai Perusahaan

Pengelolaan  perusahaan dilakukan berlandaskan nilai – nilai dasar yang akan dikembangkan dan dianut oleh seluruh Pengurus dan jajaran Karyawan Perusahaan dalam menjalankan tugasnya adalah:

“Passionate, Reliable, Optimistic, Focus, Integrity, dan Teamwork”

Passionate, penuh kesungguhan dan keiklasan dalam menjalankan tugas untuk pencapaian tujuan perusahaan;

Realible, senantiasa selalu menjanga dan mengembangkan hubungan baik dengan seluruh stakeholder perusahaan tidak terbatas kepada  investor, mitra kerja  dan, Pelanggan secara keseluruhan;

Optimistic, berpandangan jauh kedepan, semua tantangan adalah peluang yang harus dikejar dan direalisasikan sehingga tetap semangat dalam segala tindakan;

Focus, Focus dalam segala tindakan sehingga bermuara pada satu tujuan yaitu pertumbuhan dan “going concern” perusahaan;

Integrity, menjungjung tinggi kejujuran dan kepercayaan serta mengutamakan kepentingan perusahaan dalam segala tindakan.

Teamwork, Merupakan komponen terpenting dalam membangun budaya kerja yang selaras dan saling percaya, sehingga selalu mengutamakan kerjasama dalam segala tindakan untuk  pencapaian tujuan perusahaan yang dicita-citakan bersama.

Dengan berpegang teguh kepada nilai-nilai ini dalam setiap tindakan, Perseroan diyakini dapat berkembang berkelanjutan untuk memberikan nilai lebih kepada seluruh stakeholders.

Struktur  Pemegang Saham

Pemegang saham Perseroan adalah PT Jakarta Propertindo dan PT. Jakarta Manajemen Estatindo (PT.JME) dengan proporsi saham sebagai berikut:

Pemegang Saham                                          Jumlah (lembar)                     Proporsi (%)

Jakarta Propertindo                                              1,000                                    97,56

PT . Jakarta Manajemen Estatindo                       25                                         2,44

Total                                                                        1,025                                      100

Dewan Komisaris dan Direksi

Pengurus Perseroan yang terdiri dari Susunan Dewan Komisaris dan Direksi per 1 Januari 2007 adalah;

Dewan Komisaris

Komisaris Utama              : Ir. IGKG Suena

Komisaris                           : Riko Perlambang, SE

Direksi

Direktur Utama                : Landi Rizaldi M, SE

Direktur                             : Ir. Dedi Yudianto, MBA

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Perseroan digambargakan dengan skema sebagai berikut:

Direksi Perseroan terdiri dari dua orang yaitu Direktur Utama dan direktur operasional dan pengembangan. Tugas administrasi dan keuangan saat ini dibawah kendali Direktur Utama.

Program Kerja Perseroan 

Program Jangka Pendek (1 – 3 tahun)

  • Membuat Titik Penyebaran Antena untuk Master Plan penataan menara telekomunikasi di wilayah DKI Jakarta yang disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
  • Merealisasi kerjasama dengan beberapa perusahaan penyedia menara untuk pembangunan menara bersama pada aset Pemprov. DKI Jakarta.
  • Membangun kerjasama dengan para investor dan lembaga keuangan bank dan non bank untuk pendanaan proyek baik proyek jangka pendek maupun jangka panjang.
  • Membuat kajian “Teknologi Layanan Komunikasi Data” ; Fiber Optic, Wireless, ISP, NAP dan VoIP.
  • Menggelar layanan Fiber Optic sampai pengguna akhir.
  • Menggelar layanan Nirkabel.
  • Penyediaan infrastruktur pelelangan berbasis Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).
  • Penyediaan layanan VoIP tertutup.
  • Penyediaan layanan sistim integrator untuk bangunan perkantoran dan perumahan.
  • Penyediaan layanan swiching pembayaran.

Program Jangka Menengah (4 – 5 tahun)

  • Membangun Portal layanan Publik
  • Membangun Portal layanan Bisnis
  • Membangun Portal layanan Pendidikan
  • Membangun kemitraan dengan Mitra strategis baik mitra dalam negeri maupun dari luar negeri untuk membangun aliansi bisnis yang lebih besar.
  • Melakukan Go Public di Pasar Modal baik melalui Penawaran Umum Obligasi maupun Saham.

Program Jangka Panjang (6 – 10 tahun)

  • Menjadi Pusat Riset dan Pengembangan Teknologi Informasi Telekomunikasi di Indonesia
  • Mengembangkan dan melalukan seleksi bisnis Perseroan sebelumnya.

Modal Dasar Dan Biaya Pendirian Badan Usaha

Sekarang ini dalam mendirikan sebuah badan usaha dapat melalui perseorangan, PT maupun melalui jasa pendirian. Dalam sebuah situs jasa pendirian, biaya pendirian sebuah badan usaha dapat dilihat dibawah ini:

PENDIRIAN PT

No. Skala PT Ketentuan Modal Dasar

(Rp)

Biaya Pengurusan

(Rp)

Kecil 50.000.000     –   500.000.000 7.500.000*
Menengah 501.000.000   –   10.000.000.000 7.500.000
Besar > 10.000.000 8.500.000

Harga di atas sudah termasuk:

  1. Pemesanan Nama Perseroan;
  2. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris;
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Jakarta Selatan dan Pusat);
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) termasuk Surat Kuasa untuk permohonan NPWP;
  5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  6. Sk Pengesahan Menkumham;
  7. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
  9. Berita Negara RI.

  Syarat Pendirian PT:

  1. Fotocopy KTP Para Pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri);
  2. NPWP pemegang saham dan pengurus;
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri;
  4. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak;
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung;
  6. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 3 lembar berwarna; dan
  7. Stempel dan Logo Perusahaan.

Persiapan Pendirian PT:

  1. Nama PT;
  2. Kedudukan dan bidang usaha;
  3. Jumlah Modal Dasar dan Modal Setor;
  4. Komposisi Saham; dan
  5. Susunan Direksi dan Komisaris.

Pendirian CV

Biaya Pendirian  CV Klasifikasi  kecil dengan modal Setor sebesar antara 0  – Rp 500 juta adalah Rp. 4.00.000,- (Empat Juta Rupiah)*. Harga Diatas sudah termasuk:

  1. Akta Pendirian CV;
  2. Pengesahan Pengadilan Negeri;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); dan
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Syarat Pendirian CV antara Lain :

  1. Foto Copy KTP para pendiri;
  2. Foto copy Kartu Keluarga Direktur Utama;
  3. Izin Domisili;
  4. Pas Foto Direktur Utama 3 x 4 = 2 lembar; dan
  5. PBB terakhir bukti kepemilikan tempat usaha atau surat kontrak/sewa.

RUANG LINGKUP PENDIRIAN YAYASAN

Biaya Pendirian Biaya Pendirian Yayasan adalah Rp. 8.000.000. Ruang lingkup Pekerjaan dalam Pendirian Yayasan Dokumen yang menjadi objek pengurusan kami adalah sebagai berikut:

  1. Pemesanan Nama Yayasan
  2. Surat Pemisahan Harta Debitur dari Notaris;
  3. Akta Pendirian Yayasan dari Notaris;
  4. Surat Keterangan Domisili Yayasan (SKD);
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  7. SK Pengesahan Menhukham; dan
  8. Berita Negara RI.

  Syarat Pendirian Yayasan:

  1. Legalitas Badan (apabila Pendiri Badan):
  • Akta Pendirian dan Pengesahan SK Menhukham;
  • Perubahan Anggaran Dasar dan persetujuan dan/atau pernerimaan perubahan dari Menhukham;
  • SKDP;
  • NPWP;
  • SIUP; dan
  1. Fotokopi KTP (apabila pendirinya perorangan)
  2. Fotokopi KTP dan NPWP calon Ketua pada Pengurus;
  3. Fotokopi KTP seluruh Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
  4. Bukti sewa tempat Yayasan (apabila sewa); dan/atau
  5. Bukti Izin Membangun Bangunan (IMB) dan (PBB) lokasi Yayasan.

Persiapan Pendirian Yayasan:

  1. Nama Yayasan;
  2. Kegiatan Yayasan;
  3. Jumlah Kekayaan yang dipisahkan (minimum Kekayaan Awal Yayasan 10.000.000 (apabila WNI); dan
  4. Susunan Pembina, Pengurus, Pengawas.

Anda membutuhkan jasa pendirian badan usaha, silahkan menghubungi info@legal4ukm.com atau hubungi: 081298755257 dan Silahkan Follow @Legal4ukm untuk info hukum bisnis dan investasi.

Syarat dan Persiapan Pendirian Badan Usaha

Syarat mendirikan usaha:

Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:

  1. modal yang di miliki.
  2. dokumen perizinan.
  3.     para pemegang saham.
  4. tujuan usaha.
  5. jenis usaha.

Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha  merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.

Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:

  1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
  5. Nomor Rekening Bank (NRB)
  6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :

  1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
  3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman

Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :

  1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

  1. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

  1. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.

  1. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

http://atsyanteam.blogspot.com/2013/05/makalah-pendirian-badan-usaha.html

http://d-kecil.blogspot.com/2011/11/hai-electrician-berhubung-aku-dari-smk.html

http://yongkimayongga.blogspot.com/2014/11/studi-kasus-pendirian-badan-usaha.html

Badan Usaha (Part 2)

Posted: November 14, 2014 in Tugas Pengantar Bisnis

Jenis-Jenis Badan Usaha(Lanjutan)

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Ciri-Ciri BUMN

  1. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  2. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  4. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  6. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  7. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  8. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  9. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  10. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  11. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  12. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  13. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  14. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  15. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  16. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  17. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Tujuan Pendirian BUMN

  1. Melayani kepentingan masyarakat umum
  2. Mencegah praktek monopili swasta
  3. Sumber pendapatan Negara
  4. Mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk kesejahteraan

Jenis-Jenis BUMN di Indonesia

Perseroan

Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

 

Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:

  1. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  2. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  3. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  4. Modalnya berbentuk saham
  5. Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  6. Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  7. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  8. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  9. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  10. Dipimpin oleh direksi
  11. Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  12. Tidak mendapat fasilitas negara
  13. Tujuan utama memperoleh keuntungan
  14. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  15. Pegawainya berstatus pegawai swasta

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:

  1. Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  2. Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  3. Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
  4. Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

Ada dua persero yang berubah menjadi badan layanan umum, yakni Askes dan Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Perum

Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Ciri-ciri perum:

  1. Melayani kepentingan masyarakat umum.
  2. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  3. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  4. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  5. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  6. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  7. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  8. Dapat menghimpun dana dari pihak

Perjan

Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:

  1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  2. Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  3. Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
  4. Status karyawannya adalan pegawai negeri
  5. Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.

 

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara

Badan Usaha (Part 1)

Posted: November 14, 2014 in Tugas Pengantar Bisnis

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan dan memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatua yuridis  karena  badan  usaha  umumnya  berbadan  hukum.  Disebut  kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi yang terdiri atas  sumber daya alam, modal dan tenaga kerja dikombinasikan untuk  mendapat laba, Pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti  PT. Astra Internatinal. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. (wikipedia/badan_usaha)

Tujuan Didirikannya Badan Usaha

Tujuan didirikannya badan usaha tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mencari laba atau keuntungan dengan cara memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Jenis Badan Usaha dan Contohnya

Di Indonesia terdapat beberapa jenis Badan Usaha diantaranya:

  • Koperasi

Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.

Beberapa ciri dari koperasi ialah :

  1. Sifat sukarela pada keanggotannya
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
  3. Koperasi bersifat nonkapitalis
  4. Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
  5. Perkumpulan orang.
  6. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  7. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  8. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota
  9. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
  10. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  11. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  12. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
  13. Menjalankan suatu usaha
  14. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  15. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  16. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  17. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
  18. Koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  19. Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
  20. Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
  21. Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
  22. Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.

Contoh: KUD, Koperasi Sekolah, Koperasi Rakyat